Pelaku Judi Togel di Ringkus Polsek Alasa Nias Utara

Pelaku Judi Togel di Ringkus Polsek Alasa Nias Utara

Metroterkini.com ?Terkait maraknya judi toto gelap (Togel) selama ini yang  meresahkan masyarakat, Polsek Alasa berhasil mengamankan HW alias Ama Rini (45) warga Desa Te`olo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Penangkapan di pimpin langsung Kapolsek Alasa Ipda Sahabat Zebua, bersama 4 personil, pada 29 Januari 2020 sekitar pukul 20.30 Wib. Barang bukti yang di sita berupa uang tunai Rp. 235.000 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Pemberantasan judi togel ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs. Martuani Sormin Siregar. Kepada seluruh Polres  Polsek jajaran Polda Sumut, harus menindak tegasnya setiap bentuk kejahatan dan perjudian yang ada di wilayah hukum masing?masing.

HW alas Ama Rini saat diringkus tidak berkutik dan langsung di amakan, selanjutnya tersangka bersama BB di boyong ke Mapolsek Alsa untuk dilakukan proses penyidikan lanjut. Kepada tersangka diancam pasal Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, dan 3e Subs Pasal 303 Bis ayat (1) dan (2) dari KUHPidana Yo Pasal 2 ayat (3) dari Undang-undang Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Kapolsek Alasa Ipda Sahabat Zebua Plh. Paur Humas O Daeli melalui pres realise Kamis, (30/01/2020) menyampaikan, komitmen pemberantasan judi merupakan keputusan sesuai amanah undang-undang dan hal itu jelas dirasakan oleh masyarakat. Reaksi cepat  personil yang bertugas di setiap wilayah dan memberikan kenyamanan dan keamaman demi terciptanya suasana yang kondusif. [epianus]

Berita Lainnya

Index